Proyek Milik PSDA Lampung "Bobrok" APH Harus Turun Tangan
Sigerindo Bandar Lampung - Aliansi Lembaga yang di wakili oleh Nova Handra selaku kordinator dari Aliansi Lembaga dan juga sebagai ketua umum LSM L@pakk Lembaga Pemantau Kebijakan Publik menyambangi kantor redaksi sigerindo dalam jumpa pers nya Nova menyampaikan permasalahan yang ada di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air pada tahun 2021 yaitu pada pekerjaan Perkuatan tebing sungai Desa Bagelen Kecamatan Gedong Tataan kabupaten Pesawaran yang dikerjakan oleh CV Perisai Gemilang Jaya dengan nilai penawaran sebesar Rp 3.656.832.166 Miliar menurut temuan dari Aliansi Lmbaga dilapangan tercantum dalam plang pekerjaan yang telah melewati batas waktu pengerjaan, penggunaan batu untuk pembuatan Bronjong telah di campur antara batu hitam dan batu coklat yang seharusnya untuk pekerjaan Bronjong kali harus menggunakan baru kali warna hitam supaya tahan dengan air, penggunaan kawat Bronjong yang dirakit manual bukan pabrik dengan bolongan kawat jarang-jarang dapat di yakini dalam waktu yang tidak lama batu akan keluar dari kawat Bronjong. pekerjaan yang memiliki panjang 400 meter dengan susunan Bronjong sebanyak 7 susun. dalam pekerjaan tidak memakai K3 alat pelindung diri dan lainya
Tiga Pekerjaan Milik Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung kali ini permasalahan yang kami angkat pekerjaan rehabilitasi embung /Bangunan Penampung Air Desa Rulung Raya kec. Natar Kab. Lampung Selatan yang dikerjakan oleh CV Azzahra Gita Persada dengan nilai Rp 491.634.844 tahun Anggaran 2021 menuai keritikan tajam dari Aliansi Lembaga ujar Nova Handra selaku kordinator, pasalnya pekerjaan di lapangan terkesan asal jadi dan tidak sesuai dengan spek aturan pembuatan Embung di Desa yang di buat Kementarian Pekerjaan Umum
Pembangunan Embung/ Bangunan Penampung Air Desa Sukabanjar Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran Yang dikerjkan Oleh CV. MANUNGGAL SULTHON RAYA Dengan Nilai Pekerjaan Rp. 431.075.000,00 Juta Kondisi Pekerjaan sudash retak diamna banyak dikeluhkan oleh petani terlihat sekali pekerjaan ini tidak sesuai dengan speck dan bestek bagimna mungkin pekerjaan beru selasi sebulan sudah karenah mutu dan kulitas meraguhkan sementara wartawan sigerindo sudah bertanya dengan ahli msalah pekerjaan kalau pekerjaan seperti paling banyak menghabiskan 250 Juta Kurang lebih kan seharunya pekerjaan tersebut kualitas bagusdan tahan lam buka sperti sekarang sudah retak
Sebab yang di Anggap tidak sesuai dengan aturan menurut Nova adalah cara pembuatan Embung nya,Embung Desa rulung raya Natar di buat di areal pemakaman, tidak adanya tempat yang disediakan untuk membuang tanah,pohon dan akar-akaran bekas galian proyek sehingga saat ini ketika hujan turun hasil galian kembali masuk kembali ke areal Embung, pemasangan batu tidak di semua areal embung ada bagian tidak di pasang batu ataupun tanaman penahan longsor, tidak adanya pemagaran atau pembatas di sekitar embung, tidak adanya pemadatan tanah di areal embung dan tidak adanya pintu penguras embung
Aparat Hukum pun yang ada di Provinsi Lampung tidak cepat tanggap melakukan penyelidikan terhadap Dinas yang di sinyalir telah terjadi tindak pidana korupsi sebagai contoh pekerjaan Rehabilitasi Embung/Bangunan Penampung Air Desa Rulung Raya Kec..Natar Kab.Lampung Selatan yang dikerjakan oleh CV Azzahra Gita Persada dengan Nilai Rp 491.634.844 kami dari Aliansi Lembaga meminta aparat penegak hukum menurunkan tim Audit Investigasinya ke lapangan dan menentukan kerugian Negara karna bangunan yang ada di Desa Rulung raya itu tidak layak di sebut Embung tegas Nova Handra Aktivis Korupsi tersebut
Semntara itu Sigerindo sudah Berkirim surat secara resmi dan mendatangi kantor Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung namun Kadis dan Sekretaris Dinas PSDA Provinsi Lampung tidak ada pernash berhasil ditemui hinga berita ini diturunkan dinas Terkait belum berhasil dikonfirmasi (Tim/Redaksi)
Tiga Pekerjaan Milik Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung kali ini permasalahan yang kami angkat pekerjaan rehabilitasi embung /Bangunan Penampung Air Desa Rulung Raya kec. Natar Kab. Lampung Selatan yang dikerjakan oleh CV Azzahra Gita Persada dengan nilai Rp 491.634.844 tahun Anggaran 2021 menuai keritikan tajam dari Aliansi Lembaga ujar Nova Handra selaku kordinator, pasalnya pekerjaan di lapangan terkesan asal jadi dan tidak sesuai dengan spek aturan pembuatan Embung di Desa yang di buat Kementarian Pekerjaan Umum
Pembangunan Embung/ Bangunan Penampung Air Desa Sukabanjar Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran Yang dikerjkan Oleh CV. MANUNGGAL SULTHON RAYA Dengan Nilai Pekerjaan Rp. 431.075.000,00 Juta Kondisi Pekerjaan sudash retak diamna banyak dikeluhkan oleh petani terlihat sekali pekerjaan ini tidak sesuai dengan speck dan bestek bagimna mungkin pekerjaan beru selasi sebulan sudah karenah mutu dan kulitas meraguhkan sementara wartawan sigerindo sudah bertanya dengan ahli msalah pekerjaan kalau pekerjaan seperti paling banyak menghabiskan 250 Juta Kurang lebih kan seharunya pekerjaan tersebut kualitas bagusdan tahan lam buka sperti sekarang sudah retak
Sebab yang di Anggap tidak sesuai dengan aturan menurut Nova adalah cara pembuatan Embung nya,Embung Desa rulung raya Natar di buat di areal pemakaman, tidak adanya tempat yang disediakan untuk membuang tanah,pohon dan akar-akaran bekas galian proyek sehingga saat ini ketika hujan turun hasil galian kembali masuk kembali ke areal Embung, pemasangan batu tidak di semua areal embung ada bagian tidak di pasang batu ataupun tanaman penahan longsor, tidak adanya pemagaran atau pembatas di sekitar embung, tidak adanya pemadatan tanah di areal embung dan tidak adanya pintu penguras embung
Aparat Hukum pun yang ada di Provinsi Lampung tidak cepat tanggap melakukan penyelidikan terhadap Dinas yang di sinyalir telah terjadi tindak pidana korupsi sebagai contoh pekerjaan Rehabilitasi Embung/Bangunan Penampung Air Desa Rulung Raya Kec..Natar Kab.Lampung Selatan yang dikerjakan oleh CV Azzahra Gita Persada dengan Nilai Rp 491.634.844 kami dari Aliansi Lembaga meminta aparat penegak hukum menurunkan tim Audit Investigasinya ke lapangan dan menentukan kerugian Negara karna bangunan yang ada di Desa Rulung raya itu tidak layak di sebut Embung tegas Nova Handra Aktivis Korupsi tersebut
Semntara itu Sigerindo sudah Berkirim surat secara resmi dan mendatangi kantor Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung namun Kadis dan Sekretaris Dinas PSDA Provinsi Lampung tidak ada pernash berhasil ditemui hinga berita ini diturunkan dinas Terkait belum berhasil dikonfirmasi (Tim/Redaksi)