(OPINI) Koperasi Syariah “Sakaka Angi” Solusi Pembiayaan Masyarakat Oleh: DrH. Arsyad (Pemerhati Sosial Masyarakat)
Sigerindo, Bandar Lampung---Praktik riba jelas haram hukumnya. Namun untuk menentukan alternatif untuk tidak terlibat pada praktek riba pada era ekonomi kapitalisme sungguh susah. Zaman boleh maju, tapi peran rentenir, debt kolektor, pinjaman online yang beroperasi dalam pelaksanaan riba bergentayangan seantero negeri. Kehadiran OJK, seharusnya bisa mengendalikan praktek ini, namun praktek dilapangan masih tumbuh subur. Dan pelakunya sebagian ada yang muslim, yang dalam ajaran agamanya mengharamkan riba.
Lalu bagaimana upaya untuk mengurangi praktek "" Keuangan yg sistem riba "" Ini..? Jawaban yang simpel adalah pelaksanaan keuangan syariah. Teori ekonomi syariah sudah ada dan ahlinya pun sudah banyak, sayangnya pada praktek sering tidak konsisten dengan teori. Belum lagi ada beberapa oknum yang mengatasnamakan praktek ekonomi syariah, tetapi ternyata menguntungkan diri sendiri dan kroninya.
Bermula dari rasa prihatin atas kondisi ini dan rasa senasib dari berbagai anggota Alumni SMAN Bima 1984 , maka pada tanggal 3 Januari 2018 di Jakarta dengan Kep. Menkop dan UMK No. 006747/B11/M.KUKM.2/1/2018 koperasi syariah Sakaka Angi resmi berdiri, setelah melalui berbagai proses diskusi yang lumayan berliku-liku dan melelahkan. Proses diskusi ini sangat terbantu setelah adanya grup WA Uma Nae SMAN Bima 84, karena alumninya tersebar se- NKRI tercinta.
Saat ini, koperasi syariah (Kopsa) Sakaka Angi sudah berdiri 4 tahun, sayapnya memang belum berkepak jauh. Namun dampaknya pada anggota atau non anggota yang direkomendasikan oleh anggota untuk meminjam pada kopsa cukup memberi angin segar dalam praktek ekonomi syariah pada lingkup UMKM atau pedagang kecil di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Administrasi pinjaman yang tidak ribet, dan adanya kesepakatan bersama secara ikhlas dalam pengembalian dengan waktu setoran selama 10 bulan mengantarkan kopsa menjadi pilihan yang menjanjikan untuk pedagang UMKM atau petani di Bima.
Dana yang terkumpul diakui belum seberapa, tapi secercah usaha itu mulai menuai hasil dengan mulai banyaknya peminat yang ingin pinjam. Pinjaman 5 juta sudah sangat berarti bagi mereka dan pembelajaran kejujuran dalam pakta kesepakatan awal adalah modal utama dalam bisnis atau dagang.
Tanggal 30 Januari 2022 kopsa akan melakukan RAT dengan harapan kiprah kopsa sa sebagai model praktek keuangan syariah menjadikan kebaikan sebesar zarrah . Kepada saudaraku haji Zas Ary sebagai ketua dan semua pengurus agar diberikan kekuatan mental dan diberikan kemudahan dalam menerapkan inovasi dalam pengembangan kopsa sa.
Akhirnya, praktek ekonomi syariah dengan adanya akad pinjaman secara ikhlas antara peminjam dan koperasi ini, sangat menjadikan inspirasi dalam mewujudkan ekonomi Lampung yang dimanjakan alam yang subur dan penuh pesona. Pada skala kecil bisa dimulai pada daerah-daerah kluster pertanian atau pada pelaku UMKM. Selain itu, peran koperasi syariah sangat diharapkan amanah, sehingga bisa diteladani oleh petani atau pedagang. Kopsa sa dari anggota utk anggota dan ummat...