Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Muhammad Ali .SH Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-GPI ) Bersama Elnofa Haryadi SE Ketua DPD Pringsewu Ingatkan Pelaku Usaha Gas LPG Menjual Sesuai Aturan Undang Undang

Sigerindo Pringsewu - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen ( LPK- GPI) Muhammad Ali SH dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga perlindungan Konsumen Pringsewu ( DPD LPK - GPI ) Elnofa Hariyadi SE. Ingatkan Pelaku Usaha LPG

Awas Ancaman Pidana Bagi Pelaku Usaha LPG Bersubsidi yang kerap di sebut Gas Melon atau gas 3kg yang menjual di atas Harga Eceran tertinggi (HET ) atau dr standar peraturan undang-undang ,

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen, Muhammad Ali SH kepada Pelita Ekspres com saat dimintai keterangan terkait maraknya Penjual/Pengecer Gas LPG 3 Kg yang menjual jauh diatas Harga HET

Yakni bisa mencapai 25-35 ribu pertabung dimana sebenarnya harga HET LPG 3 Kg Bersubsidi harga tertinggi Hanya Rp.18.000,-untuk wilayah Provinsi dan Kabupaten yang ada di Lampung, Senin (31/01/2022)

Pelaku Usaha LPG yang menjual LPG 3 Kg bersubsidi diatas Harga HET bisa dipidana karena melanggar Undang-undang tentang perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp 2 Miliar," Sebutnya,

Di kesempatan yang sama Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen (DPD LPK -GPI ) Pringsewu Elnofa Hariyadi SE menjelaskan bahwa selain melanggar UUPK - RI Nomor 8 Tahun 1999, Pelaku Usaha yang menjual LPG 3 Kg bersubsidi diatas Harga HET

Juga bisa di kenakan Pasal 53 huruf c dan d juncto pasal 23 ayat 2 huruf a dan d undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar.

Oleh karena itu, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Muhamad Ali SH dan Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Pringsewu Elnofa Hariyadi SE menghimbau kepada para Pelaku Usaha Gas LPG

" Baik Agen ataupun pangkalan Agar Mematuhi Aturan Hukum yang berlaku yang sudah diatur oleh Disperindag setempat.
Baik itu Mekanisme Distribusi, Penjualan, dan Harga HET gas LPG bersubsidi.

Khusus Gas LPG 3 Kg wajib sampai ke Masyarakat yang tidak mampu. Dan untuk Masyarakat mampu diwajibkan membeli Gas Non subsidi," Himbaunya

Lebih lanjut Beliau Berharap Setiap Pangkalan juga wajib memiliki Data Konsumen Gas LPG bersubsidi

"Bagi yang tidak mematuhi Aturan tersebut, Kami dari lembaga Perlindungan Konsumen tidak segan-segan akan melaporkan dan Menindak lanjuti ini bersama instansi kepolisian dan Instansi-instansi terkait sesuai Ketentuan UU. Tertib usaha, Tertib distribusi, dan Tertib Harga HET.
Karena aturan tersebut adalah Kewajiban setiap Pelaku usaha Gas LPG, ujarnya

Semua ini ada diUUPK - RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 1 ayat 1 "Segala Upaya Menjamin Adanya Kepastian Hukum" Tutupnya (Ajis/man)
BERITA TERBARU