AKBP Achmad Gusti Hartono.Ada nya Bahbinkamtibmas Lebih mengetahui Kondisi masyrakat di setiap Wilayah nya
Sigerindo Musi Rawas - Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Wakapolres, Kompol Willian Harbensyah dan Kasat Binmas, AKP Harun, menggelar kegiatan Tatap Muka dengan Bhabinkamtibmas, di Gedung Atdmani Wedhana Mapolres Mura, sekitar pukul 08.30 WIB, Senin 24/1/2022
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono mengatakan bahwa kepada Bhabinkamtibmas yang menjalankan tugas di Polres Mura, semakin sukses sebagai aparat penegak hukum, penganyom masyarakat serta mendukung percepatan penangan covid
“Dengan adanya Bhabinkamtibmas, bisa lebih mengetahui kondisi masyarakat disetiap wilayah di Kabupaten Mura," kata kapolres
Kapolres menjelaskan, fungsi Bhabinkamtibmas, sesuai Pasal 26 Perkap No 3 Tahun 2015 diantaranya, melaksanakan kunjungan/sambang kepada masyarakat untuk : mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya
Lalu, memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan, membimbing dan menyuluh di bidang hukum dan Kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran hukum dan Kamtibmas dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), menyebarluaskan informasi tentang kebijakan pimpinan Polri berkaitan dengan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas)
Kemudian, mendorong pelaksanaan siskamling dalam pengamanan lingkungan dan kegiatan masyarakat, memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang memerlukan, menggerakkan kegiatan masyarakat yang bersifat positif
"Serta, mengkoordinasikan upaya pembinaan Kamtibmas dengan perangkat desa/kelurahan dan pihak-pihak terkait lainnya, melaksanakan konsultasi,mediasi, negosiasi, fasilitasi, motivasi kepada masyarakat dalam Harkamtibmas dan pemecahan masalah kejahatan dan sosial," papar kapolres.
Lebih lanjut, kapolres menjelaskan, kemudian harus memahami tugas pokok Bhabinkamtibmas, sesuai Pasal 27 Perkap No 3 Tahun 2015, diantaranya, melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini dan mediasi/negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa/kelurahan
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Bhabinkamtibmas harus melakukan kegiatan kunjungan dari rumah ke rumah pada seluruh wilayah penugasannya, melakukan dan membantu pemecahan masalah, melakukan pengaturan dan pengamanan kegiatan masyarakat, menerima informasi tentang terjadinya tindak pidana
Dan, memberikan perlindungan sementara kepada orang yang tersesat, korban kejahatan dan pelanggaran, ikut serta dalam memberikan bantuan kepada korban bencana alam dan wabah penyakit.
"Serta, memberikan bimbingan dan petunjuk kepada masyarakat atau komunitas berkaitan dengan permasalahan Kamtibmas dan Pelayanan Polri," tutup kapolres(Pirdaus/*)
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono mengatakan bahwa kepada Bhabinkamtibmas yang menjalankan tugas di Polres Mura, semakin sukses sebagai aparat penegak hukum, penganyom masyarakat serta mendukung percepatan penangan covid
“Dengan adanya Bhabinkamtibmas, bisa lebih mengetahui kondisi masyarakat disetiap wilayah di Kabupaten Mura," kata kapolres
Kapolres menjelaskan, fungsi Bhabinkamtibmas, sesuai Pasal 26 Perkap No 3 Tahun 2015 diantaranya, melaksanakan kunjungan/sambang kepada masyarakat untuk : mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya
Lalu, memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan, membimbing dan menyuluh di bidang hukum dan Kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran hukum dan Kamtibmas dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), menyebarluaskan informasi tentang kebijakan pimpinan Polri berkaitan dengan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas)
Kemudian, mendorong pelaksanaan siskamling dalam pengamanan lingkungan dan kegiatan masyarakat, memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang memerlukan, menggerakkan kegiatan masyarakat yang bersifat positif
"Serta, mengkoordinasikan upaya pembinaan Kamtibmas dengan perangkat desa/kelurahan dan pihak-pihak terkait lainnya, melaksanakan konsultasi,mediasi, negosiasi, fasilitasi, motivasi kepada masyarakat dalam Harkamtibmas dan pemecahan masalah kejahatan dan sosial," papar kapolres.
Lebih lanjut, kapolres menjelaskan, kemudian harus memahami tugas pokok Bhabinkamtibmas, sesuai Pasal 27 Perkap No 3 Tahun 2015, diantaranya, melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini dan mediasi/negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa/kelurahan
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Bhabinkamtibmas harus melakukan kegiatan kunjungan dari rumah ke rumah pada seluruh wilayah penugasannya, melakukan dan membantu pemecahan masalah, melakukan pengaturan dan pengamanan kegiatan masyarakat, menerima informasi tentang terjadinya tindak pidana
Dan, memberikan perlindungan sementara kepada orang yang tersesat, korban kejahatan dan pelanggaran, ikut serta dalam memberikan bantuan kepada korban bencana alam dan wabah penyakit.
"Serta, memberikan bimbingan dan petunjuk kepada masyarakat atau komunitas berkaitan dengan permasalahan Kamtibmas dan Pelayanan Polri," tutup kapolres(Pirdaus/*)