Hadang Truk Bermuatan Bawang di Jalinsum Way Kanan, DPO Pelaku Curas Berhasil Dilumpuhkan Polisi
Sigerindo Way Kanan -Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamakan DPO pelaku diduga melakukan curas kendaraan truk bermuatan bawang (bawang merah dan putih) di Jalinsum Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (24/12/ 2021)
Tersangka insial AS (29) berdomisili di Kampuung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan kronologis kejadian curas (pencurian dengan kekerasan) terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 sekitar pukul 05.24 WIB di Jalinsum (jalan lintas Sumatera) Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.
Saat itu, sopir truk Cold Diesel warna kuning lis hijau No. Pol BE 9126 FI an. Supri sedang melintas di jalinsum Kampung Bumi Baru lansung dihadang oleh kendaraan toyota avanza warna putih No. pol BG tidak diketahui, kemudian para pelaku turun dari mobil toyota avanza sebanyak 3 (tiga) orang, lalu korban disuruh turun oleh pelaku
Modusnya pelaku menuduh korban telah menyerempet temen pelaku yang mengendarai sepeda motor, kemudian korban dengan cara ditarik paksa disuruh melihat korban (masih komplotan pelaku) yang terkena serempet kemudian sopir truck dipaksa masuk ke dalam mobil Avanza oleh para pelaku.
Setelah korban masuk kedalam mobil pelaku, kedua tangan diikat pakai tali rapia dan mata korban ditutup menggunakan lakban plastik.
Selanjutnya mobil truk korban dan muatan bawang dibawa kabur pelaku, sedangkan korban dibawa terpisah menggunakan mobil pelaku dan disekap didalam rumah selama 10 hari, beberapa hari kemudian korban dibuang oleh para pelaku di Muara 2 dalam kamar Villa.
Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian 1 unit kendaraan truk cold diesel senilai Rp. 300. juta rupiah berserta barang muatan berupa bawang merah dan bawang putih senilai Rp. 150 Juta rupiah.
Disamping itu, Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan saat melakukan aksinya peran TSK AS ini menghadang mobil truk yang dikendarai korban bersama dengan TSK Ali Martin (sedang menjalani vonis).
Lebih Lanjut, komplotan dua pelaku curas lainnya yang sudah berhasil diamankan terlebih dahulu dan sedang menjalani vonis yakni Nur Hasan (bertugas membawa mobil pelaku) dan Rahman Faiza (bertugas menyekap korban)
Sementara, TSK AS ini merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) terakhir yang dapat diamankan petugas, pada hari Jum’at tanggal 24 Desember 2021 sekitar pukul 02.00 WIB, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di kediamannya.
Dengan dipimpin Kasat Reskrim Polres Way Kanan bersama Kanit Resum Ipda Agus Runcik dan anggota Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyergapan dengan menuju rumah pelaku di Kampung Tanjung Raja Giham.
Namun sayangnya saat hendak dilakukan penangkapan kedua pelaku melawan dan hendak kabur, sehingga pihak Kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya tersangka dibawa ke Rumah Sakit terdekat untuk diberikan bantuan medis.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap Kasatreskrim (Deki)
Tersangka insial AS (29) berdomisili di Kampuung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan kronologis kejadian curas (pencurian dengan kekerasan) terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 sekitar pukul 05.24 WIB di Jalinsum (jalan lintas Sumatera) Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.
Saat itu, sopir truk Cold Diesel warna kuning lis hijau No. Pol BE 9126 FI an. Supri sedang melintas di jalinsum Kampung Bumi Baru lansung dihadang oleh kendaraan toyota avanza warna putih No. pol BG tidak diketahui, kemudian para pelaku turun dari mobil toyota avanza sebanyak 3 (tiga) orang, lalu korban disuruh turun oleh pelaku
Modusnya pelaku menuduh korban telah menyerempet temen pelaku yang mengendarai sepeda motor, kemudian korban dengan cara ditarik paksa disuruh melihat korban (masih komplotan pelaku) yang terkena serempet kemudian sopir truck dipaksa masuk ke dalam mobil Avanza oleh para pelaku.
Setelah korban masuk kedalam mobil pelaku, kedua tangan diikat pakai tali rapia dan mata korban ditutup menggunakan lakban plastik.
Selanjutnya mobil truk korban dan muatan bawang dibawa kabur pelaku, sedangkan korban dibawa terpisah menggunakan mobil pelaku dan disekap didalam rumah selama 10 hari, beberapa hari kemudian korban dibuang oleh para pelaku di Muara 2 dalam kamar Villa.
Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian 1 unit kendaraan truk cold diesel senilai Rp. 300. juta rupiah berserta barang muatan berupa bawang merah dan bawang putih senilai Rp. 150 Juta rupiah.
Disamping itu, Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan saat melakukan aksinya peran TSK AS ini menghadang mobil truk yang dikendarai korban bersama dengan TSK Ali Martin (sedang menjalani vonis).
Lebih Lanjut, komplotan dua pelaku curas lainnya yang sudah berhasil diamankan terlebih dahulu dan sedang menjalani vonis yakni Nur Hasan (bertugas membawa mobil pelaku) dan Rahman Faiza (bertugas menyekap korban)
Sementara, TSK AS ini merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) terakhir yang dapat diamankan petugas, pada hari Jum’at tanggal 24 Desember 2021 sekitar pukul 02.00 WIB, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di kediamannya.
Dengan dipimpin Kasat Reskrim Polres Way Kanan bersama Kanit Resum Ipda Agus Runcik dan anggota Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyergapan dengan menuju rumah pelaku di Kampung Tanjung Raja Giham.
Namun sayangnya saat hendak dilakukan penangkapan kedua pelaku melawan dan hendak kabur, sehingga pihak Kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya tersangka dibawa ke Rumah Sakit terdekat untuk diberikan bantuan medis.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap Kasatreskrim (Deki)