TNI-POLRI Dan Tim Gabungan Instansi, Turun Kelapangan Sosialisasi Protkes
Sigerindo Aceh Barat Daya- Sehubungan dengan masih Mewabahnya Virus Corona di tengah-tengah masyarakat kita khususnya Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), pemerintah terus melakukan upaya-upaya untuk pencegahan.
Seperti yang dilakukan oleh satuan TNI-POLRI dan instansi terkait lainnya, terus melakukan tindakan turun kelapangan Yang kesekian puluh Kalinya, kali ini dilakukan malam hari secara serentak tersebar di seluruh kecamatan dalam Kabupaten Abdya, Rabu (26/5/2021)
Aksi turun kelapangan kali ini merupakan himbauan dan penyampaian dengan cara lisan dan penempelan stiker-stiker yang berisikan Protkes, dari tim patroli kepada warga, yang buka warung, sewalayan dan kedai (cafe) dan tempat kerumunan lainnya
Disamping mensosialisasikan instruksi gubernur no. 7 tahun 2021 tentang pembatasan buka tempat usaha sampai dengan pukul 22.00 Wib. Tim patroli juga menyampaikan instruksi Bupati. dengan menggunakan pengeras suara speaker berisikan rekaman isi instruksi Bupati tentang pencegahan covid-19, protkes dan tentang jam malam akan diterapkan sampai jam 22.00 Wib.
"Instruksi Bupati no 38 tahun 2020,pasal 6 ayat 1 dan 2 tentang pelaksanaan protokol kesehatan, dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi dan diterapkan nya UU no 6 tahun 2018 pasal 93 yang membahas tentang karantina kesehatan," dihimbau agar pemilik usaha-usaha agar memfasilitasi protkes seperti sabun, Handsanitizer, pysical distancing ( jarak tempat duduk),"intruksi Bupati Abdya Akmal Ibrahim
Phl Pasi OPS Kodim 0110 letda Rajali menerangkan" Kegiatan ini kita lakukan agar masyarakat paham betapa seriusnya kita dan pemerintah daerah dalam penanganan covid ini, kita sudah sampaikan kemasyarakat khususnya pengunjung dan pemilik usaha-usaha
Lanjutnya, Setelah Sosialisasi ini kita lakukan kalau masih ada yang melanggar tidak mengindahkan instruksi, kita pasti nanti berikan sanksi atau tindakan yang serius dan tegas, di tambah sudah jelasnya dasar dari himbauan ini,"pungkas letda Rajali (Robi Iswandi)
Seperti yang dilakukan oleh satuan TNI-POLRI dan instansi terkait lainnya, terus melakukan tindakan turun kelapangan Yang kesekian puluh Kalinya, kali ini dilakukan malam hari secara serentak tersebar di seluruh kecamatan dalam Kabupaten Abdya, Rabu (26/5/2021)
Aksi turun kelapangan kali ini merupakan himbauan dan penyampaian dengan cara lisan dan penempelan stiker-stiker yang berisikan Protkes, dari tim patroli kepada warga, yang buka warung, sewalayan dan kedai (cafe) dan tempat kerumunan lainnya
Disamping mensosialisasikan instruksi gubernur no. 7 tahun 2021 tentang pembatasan buka tempat usaha sampai dengan pukul 22.00 Wib. Tim patroli juga menyampaikan instruksi Bupati. dengan menggunakan pengeras suara speaker berisikan rekaman isi instruksi Bupati tentang pencegahan covid-19, protkes dan tentang jam malam akan diterapkan sampai jam 22.00 Wib.
"Instruksi Bupati no 38 tahun 2020,pasal 6 ayat 1 dan 2 tentang pelaksanaan protokol kesehatan, dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi dan diterapkan nya UU no 6 tahun 2018 pasal 93 yang membahas tentang karantina kesehatan," dihimbau agar pemilik usaha-usaha agar memfasilitasi protkes seperti sabun, Handsanitizer, pysical distancing ( jarak tempat duduk),"intruksi Bupati Abdya Akmal Ibrahim
Phl Pasi OPS Kodim 0110 letda Rajali menerangkan" Kegiatan ini kita lakukan agar masyarakat paham betapa seriusnya kita dan pemerintah daerah dalam penanganan covid ini, kita sudah sampaikan kemasyarakat khususnya pengunjung dan pemilik usaha-usaha
Lanjutnya, Setelah Sosialisasi ini kita lakukan kalau masih ada yang melanggar tidak mengindahkan instruksi, kita pasti nanti berikan sanksi atau tindakan yang serius dan tegas, di tambah sudah jelasnya dasar dari himbauan ini,"pungkas letda Rajali (Robi Iswandi)