Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pejabat Di Muratara Banyak Tak tahu AKN

Sigerindo Muratara - Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) Musirawas Utara (Muratara), Feri mengungkapkan, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara banyak yang tidak paham terkait AKN, hingga akhirnya timbul polemik dalam kegiatan pembangunan tersebut.

Proyek pembangunan gedung yang berada di Desa Noman, Kecamatan Rupit itu, diakui Feri banyak yang menimbulkan salah persepsi.

"Orang Pemkab Muratara tidak paham dengan AKN dan sama saja buka aib sendiri, sebab AKN bukan sebuah yayasan," ungkapnya.

Ia menyampaikan, saat ini fisik bangunan Gedung AKN yang dibangun pada tahun 2016 tersebut, sudah dikerjakan sekitar 90 persen dan telah dibayar sekitar 60 persen kepada rekanan. Selain itu juga, hal itu sudah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak bermasalah hukum.

"Pemkab Muratara masih mempunyai kewajiban membayar sisa kepada penyedia sekitar 20 persen. Masalahnya, bersedia tidak Pemkab Muratara membayar sisa kepada penyedia," kata dia.

Ia menjelaskan, awalnya pembangunan gedung AKN diusulkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Muratara pada tahun 2015 melalui proposal ke Dirjen Kelembagaan, Iptek dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, guna merealisasikan pembangunan Gedung AKN tahun 2016, supaya dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Namun, proposal itu ditolak karena tidak memenuhi persyaratan, sehingga pembangunan Gedung AKN dilaksanakan memakai dana APBD Muratara tahun 2016 dengan nilai kontrak Rp. 8.327.467.000," jelasnya.

Sebelumnya, Kegiatan Pembangunan Gedung AKN Muratara itu memicu perhatian publik, usai Sekretaris Daerah (Sekda) Muratara, H Abdullah Makcik mengungkapkan di sejumlah media bahwa ada temuan BPK RI terkait Pembangunan Gedung AKN dan masih dalam proses penyelesaian hukum dengan pihak kontraktor.(pirbonex)

BERITA TERBARU