Konflik Lahan Suku Anak Dalam Dengan PT Lonsum Belum Tuntas
Sigerindo Muratara - Polemik lahan seluas 1.400 hektare antara Suku Anak Dalam (SAD) sejak tahun 1995 hingga sekarang dengan PT Lonsum, belum juga kunjung selesai. Bahkan, untuk menyikapi permasalahan tersebut, Anggota Komisi IV DPR RI, Fauzih H Amro bakal memfasilitasi guna mencari titik terang penyelesaian permasalahan tersebut.
Bahkan, pertemuan untuk membahas hal itu, telah digelar Politisi Hanura tersebut di kediaman pribadinya, tepatnya di Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu yang dihadiri langsung oleh Bupati Musirawas Utara (Muratara), HM Syarif Hidayat, Wakil Bupati Muratara, H Devi Suhartoni dan sejumlah rekan Fauzih H Amro di Komisi IV DPR RI serta pihak PT Lonsum.
Bupati Muratara, HM Syarif Hidayat mengungkapkan, sengketa lahan milik SAD seluas 1.400 hektare dan sudah terjadi sejak lama. Polemik dengan pihak perusahaan pun sampai saat ini belum ada titik temu.
"Ini sudah menjadi sorotan dari pemerintah pusat, karena sudah kisruh dengan tertangkapnya puluhan SAD. Dengan pertemuan ini, supaya bisa mendapatkan solusi yang terbaik, karena disini seluruh elemen terkait hadir. Jika sudah selesai, tentunya tidak ada lagi demo dan gejolak lainnya," ungkapnya.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung, Robadi mengaku, permasalahan sengketa lahan itu sejak tahun 1995 lalu dan masih jadi polemik hingga sekarang atau kurang lebih 20 tahunan.
"Sudah lama kami berdiam diri dengan harapan ada i'tikad baik dari perusahaan untuk menganti rugi lahan milik kami, akan tetapi sayangnya tidak ada niat dari perusahaan untuk mengganti rugi lahan. Sekarang kami menuntut hak kami, sampai kapanpun akan diperjuangkan," tegasnya.
Terpisah, Kepala SAD, H Samamat menjelaskan, lahan milik pihaknya itu belum ada titik temu terkait penyelesainnya dari PT Lonsum untuk mengganti ruginya. Bahkan, kejadian tersebut sudah lama sekali.
"Kami hanya berharap pemerintah dapat menyelesaikan permasalahan yang ada, supaya tidak ada lagi kisruh antara SAD dengan perusahaan. Jika tidak ada penyelesaian, maka kami akan mengundang seluruh SAD yang ada untuk menduduki lahan seluas 1.400 hektare. Karena, itu milik kami dan harus diperjuangkan," jelasnya.
Di lain pihak, Lawyer PT Lonsum, Agus Efendi mengaku, permasalahan lahan tersebut sudah dibebaskan oleh pihak perusahaan, kemudian sudah dibahas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musirawas dan anggota DPRD.
"Saat itu, Kabupaten Muratara belum dimekarkan. Kemudian, salah satu kesimpulan oleh Pemkab Musirawas, bahwa perusahaan harus siap untuk membuat lahan plasma dan itu pun Pemkab yang menyediakan lahannya. Permasalahan ini, sudah dibahas oleh Kabupaten Muratara, sewaktu belum mekar menjadi Kabupaten Muratara. Dan salah satu poin, perusahaan harus membuat lahan plasma, kemudian kami meminta petunjuk dari Pemkab Muratara untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI, Edy Prabowo mengatakan, permasalahan sengketa lahan antara SAD dengan PT Lonsum sudah lama diketahui. Bahkan, permasalahan ini bukan hanya disini saja dan juga diseluruh wilayah Indonesia.
"Keberadaan perusahaan, seyogyanya mensejaterahkan masyarakat di sekitar perusahaan dan bukan mensengsarakan masyarakat, dalam artian harus memberdayakan masyarakat. Sayangnya, PT Lonsum belum melakukan hal itu dan bukannya memberdayakan masyarakat, malah sebaliknya membuat masyarakat sengsara," ungkapnya.(FRM)